12:03
0

Sejak era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudoyono (SBY) sekitar tahun 2007 telah didengungkan akan adanya REMUNERASI bagi PNS.  Tujuan adanya remunerasi agar PNS dapat meningkatkan kinerja, dan menjauhkan dari godaan perbuatan korupsi. Proses implementasi remunerasi berjalan sangat lambat karena dibarengi penataan birokrasi yaitu salah satunya melakukan analisa jabatan disemua organisasi pemerintah. Akhirnya yang pertama dapat menyelesaikan penataan birokrasi yaitu Kementerian Keuangan. PNS di Kementerian Keuangan sekitar tahun 2011 sudah dapat TUNJANGAN KINERJA dan LAUK PAUK disusul kementrian lainnya dan instansi vertikal. Di tahun 2017  PNS di semua kementerian, instansi vertikal, pemerintah provinsi dan sebagian besar  pemerintah kabupaten / pemerintah kota (PAD BESAR) sudah menikmati hasil remunerasi yaitu kedua tunjangan tersebut. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan pemerinta kota (PAD KECIL) sampai dengan sekarang tahun 2020 belum dapat mengimplementasikan tunjangan kinerja (tukin) dan lauk pauk.
Besaran tunjangan kinerja antar kementerian, pemprov dan pemkab / pemkot berbeda-beda. Variable besaran tunjangan kinerja terdiri dari  1. Beban kerja  2. Tingkat Kemahalan 3. Kemampuan pemda  tetapi sesuai fakta dilapangan variable utama penentu besaran TUKIN yaitu "kemampuan masing-masing pemda / instansi" Banyak PNS instansi vertikal (pusat) yang berdinas di daerah tertentu tetapi besaran TUKIN tetap mengikuti standar dari instansi pusatnya padahal PNS didaerah tersebut belum mendapat TUKIN dan Lauk Pauk. Kalo bicara volume kerja sebenarnya sama, tetapi tetap ada juga yang bekerja ala kadarnya. Perbedaan besaran TUKIN antar PEMDA juga terjadi, yang PAD nya besar mendapat TUKIN yang FANTASTIS. Untul level PELAKSANA di Pemda KAYA mendapat sampai dengan sekitar 10 juta-an. Di level kementerian tunjangan kinerja dengan jumlah paling banyak yaitu Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. 
Perbedaan mencolok pendapatan PNS dengan level sama antar instansi pemerintah (pusat,provinsi dan kab/kota) salah satunya dapat menimbulkan "CONTRAPRODUKTIV". Seharusnya pemerintah pusat (Menpan dan Menkeu) secepatnya menghitung besaran TUKIN, Lauk Pauk dan Tunjangan Kinerja yang pantas diterima oleh PNS. Membuat besaran TUKIN tidak terpaut jauh antar instansi. Selain itu pemberian GAJI POKOK, TUKIN, LAUK PAUK dan TUNJANGAN JABATAN secara terpusat lewat KPKN semua. Karena jika tidak mengimplementasikan itu akan tetap terjadi "Kesenjangan Pendapatan Diantara PNS Pusat, Provinsi dan Pemkab/Pemkot". Kasihan kepada PEMDA Miskin / pendapatan asli daerah (PAD) kecil. Fakta dilapangan sampai sekarang tahun 2020 masih banyak pemkab / pemkot yang bisa memberikan TUKIN dan Lauk Pauk.

Semoga tulisan saya ini dapat mengugah Pemerintah Pusat, kenyataan yang terjadi dilapangan,