18:45
0
Bulan September 2019, Saya lulus dan mendapat gelar Magister Science pada Human Resources Management dengan predikat "Sangat Baik" Pada bulan Oktober 2019. Di Bidang Pemberdayaan Sosial ada salah satu kursi seksi yang kosong karena yang sebelumnya sudah pensiun lalu saya di usulkan secara resmi oleh Kepala DinsosP2KB waktu itu Bpk.Gunindyo, Sekdin waktu itu Ibu Pudji W dan atasan saya langsung di Seksi Umum dan Kepegawaian Ibu Anna R untuk mengisi posisi yang kosong tersebut. Saya sendiri sudah golongan III / c dan telah 24 tahun menjadi PNS angkatan tahun 1997. Teman satu angkatan 1997 yang lulusan D3 dan S1 sudah mendapat jabatan.
Golongan dibawah saya yaitu III/a dan III/b juga sudah banyak yang diberi jabatan. Saya sudah sabar dan tidak pernah meminta-minta jabatan.
Saya berusaha bekerja sebaik mungkin untuk negara Republik Indonesia karena saya tahu gaji tiap bulan yang diterima adalah dari pajak yang dipungut dari rakyat. Setiap PNS pasti mengharap pengembangan karir salah satunya promosi. Dengan promosi juga dapat membuat pegawai tersebut menjadi lebih semangat untuk bekerja. Khalayak umum di Indonesia dan Komisi ASN pun sudah mengetahui banyak kepala daerah mengambil celah kesempatan untuk kepentingan pribadi atau golongannya. Selama Pembina Kepegawaiannya adalah pejabat politik maka ASN tidak dapat betul-betul netral.Waktu saya mengikuti sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada, banyak rekan-rekan ASN yang betul-betul Netral sulit untuk mendapat promosi jabatan, jadi mereka akhirnya menjadi tim sukses bayangan yang memihak salah satu calbup / calwakot. Jika yang dijagokan sukses terpilih maka ASN yang menjadi tim tersebut akan mendapat promosi jabatan yang lebih tinggi. Seperti yang kita ketahui bersama di berita televisi nasional banyak kepala daerah yang tertangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan. Itu sebenarnya seperti fenomena gunung es. 
Pelantikan sesi pertama awal bulan November, Desember hingga Januari 2020 saya tidak dimasukkan. Beberapa PNS golongan III/b ikut dilantik. Jabatan kosong di DinsosP2KB di isi dari orang luar dan tingkat pendidikan SLTA padahal sesuai Pasal 54 PP 51 tahun 2017 tentang Manajemen ASN,”Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
Saya menanyakan kepada Kabid Mutasi dan Promosi Mbak Miji (teman satu angkatan CPNS 1997) menurut dia orang yang ditempatkan di dinsosp2kb tersebut sudah menjabat sebelumnya. Terus saya maju dan bertemu Kepala BKPPD Kota Pekalongan Bpk Budiyanto. Saya bertanya "Mengapa saya tidak diikutkan promosi padahal sudah di usulkan dari OPD?" jawab beliau "yang di usulkan belum tentu dapat dipromosikan" Beliau menilai saya belum berkinerja baik dan belum berprilaku sebagai PNS baik. Karena saya tidak mau beradu argumen akhirnya saya tinggalkan ruangan beliau. Dalam pikiran saya jawaban tersebut hanya sebagai jawaban klise yang sudah pernah di utarakan dulu waktu teman kuliah S-2 Lusiana di promosikan. Logikanya seorang PNS sudah di usulkan dari OPD-nya berarti sudah dinilai baik. Dan saya mengetahui sendiri waktu di BKPPD banyak PNS yang dulunya bermasalah / track recordnya buruk dengan berbagai cara akhirnya bisa mendapat promosi jabatan.
Saya sendiri tidak gila jabatan, saya hanya menagih janji kepada atasan yang di atas saya.Kalaupun akhirnya saya tetap tidak mendapat promosi jabatan, saya tetap bersyukur kepada ALLAH, Tuhan Yang Maha Esa masih diberi rezeki berlimpah berupa kesehatan, keluarga harmonis, anak-anak, dan bisnis ANNAEKATRANS  TOUR & TRAVEL yang terus berkembang.
Saya memohon maaf jika ada orang-orang yang tersinggung atas tulisan blog ini. 
PNS Part 1
PNS Part 2
PNS PART 3
PNS PART 4
PNS PART 5
PNS PART 6



#bkppd #bkd #pemkot #pekalongan #asn #pns #promosi #pelantikan